Postingan

Seolah Tak Dukung Program Presiden, PU BMPR Bojonegoro Dinilai Jegal Bisnis Pengelolaan Lahan CV. Lisa

 


Bojonegoro, - Meski gugatan Cv. Lisa dengan lima media sudah dicabut, lantaran pihak tergugat diduga tidak dapat menunjukkan legal standing.


Bahkan dalam persidangan, orang yang mengaku perwakilan dari infokitanews atau slah satu media tergugat pada saat dipersidangan dengan jelas mengakui tidak punya kartu pers serta tidak mempunyai surat tugas.


Namun memanasnya persoalan beberapa pekan terakhir ini tampaknya sudah membuat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU BMPR) Kabupaten Bojonegoro gusar.


Hal itu terlihat jelas dari perbedaan isi dua surat yang sudah diterbitkan pada tahun 2022 silam dan 2024 dengan ditandatangani Retno Wulandari selaku Kepala dinas PU BMPR Bojonegoro.


Sebelumnya, ditahun 2022 dengan jelas surat yang diterbitkan Dinas PU BMPR Bojonegoro menyatakan, bahwa mengacuh pada aturan BPN dan perda kabupaten Bojonegoro tahun 2021, lahan warga di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Terucuk merupakan lahan sawah dilindungi (LSD).


Namun pasca memanasnya proses gugatan CV. Lisa dengan lima media di meja hijau tersebut, justru surat yang dikeluarkan Dinas PU BMPR Bojonegoro pada tahun 2024 sangat berbeda.


Bahkan anehnya lagi, dalam surat tersebut tidak lagi menyantumkan lahan itu sebagai LSD seperti yang dimaksud sebelumnya, dan isi surat cenderung mengintervensi pihak CV. Lillahi Samwati Wal'ardi (Lisa).


"Yang mana dalam surat itu ada poin yang menegaskan jika, pihak CV. Lisa tidak mengindahkan surat tersebut selama batas yang ditentukan, pihak PU BMPR Bojonegoro akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan ini terkesan mengancam." Tandas sumber.


Sementara menyikapi permasalahan itu Retno Wulandari selaku Kadin PU BMPR Bojonegoro saat disinggung terkait isi surat tersebut, enggan menjelaskan.


"Maaf, Surat itu tertujunya berbeda ya." Cetusnya.


Padahal sudah sangat jelas, jika pemberitaan yang sudah dipublikasikan oleh lima media tersebut dinilai masyarakat menghalangi program swasembada pangan yang digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto.


Bahkan beberapa masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya pada saat itu mengatakan, pemberitaan yang sudah dipublikasikan lima media tersebut terkesan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


Karena masyarakat atau petani setempat sangat mendukung aktivitas yang dilakukan CV. Lisa tersebut, sebab hal itu bertujuan untuk pengolahan lahan kering menjadi lahan produktif.


"Dan hasilnya semua itu sudah mempermudah petani untuk tanam dan juga dapat menghasilkan panen yang memuaskan," ungkap beberapa sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya.


Sebelumnya, kuasa hukum dari CV Lisa Hamim, juga sudah menegaskan bahwa aktivitas tersebut mempunyai izin lengkap sesuai usaha yaitu jasa pengolahan lahan kering menjadi lahan produktif untuk persiapan petani tanam. 


"Tentunya aktivitas tersebut juga guna mendukung program pemerintah Cetak Sawah Rakyat (CSR) dalam rangka swasembada pangan, yang merupakan program dari Presiden RI Prabowo Subianto," tegas Hamim kuasa hukum Cv. Lisa.


Hamim menjelaskan, CV Lisa selaku kuasa yang dipercaya oleh pemilik lahan untuk melakukan pengolahan lahan kering menjadi lahan produktif yaitu kawasan pertanian.


Terkait penjualan tanah urug yang dilakukan claienya tersebut juga memiliki ijin jual dan CV Lisa merupakan wajib pajak yang sangat disiplin dalam pembayaran pajak.(Red)

Posting Komentar