Maros (Sulsel)–Terkait Seorang Pensiun ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten Maros Kecewa dan Merasa Tertipu dengan Inisial (SB) Mantan Staf nya yang sekarang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Maros, Juga angkat bicara bahwasanya Itu tidak benar Senin (27/1/2025)
SB mengatakan bahwa apa yang di tuduhkan ke saya itu adalah tidak benar,
"Saya merasa tidak pernah mempunyai utang ke pak Sudirman tunjukkan bukti bahwa saya mempunyai sangkutan kepada dia" Ucapnya
SB pun menampik tudingan Sudirman juga menambahkan kalau (SB) pernah berjanji untuk membayar pinjaman tersebut dengan janji, jika dana Pra pensiunannya sudah Cair.
" Adapun terkait Pra pensiun yang dimaksud pak Sudirman sudah cair dan beliau sendiri yang bantu saya untuk mengurusnya di bank Sulselbar senilai 100 juta kenapa pada saat itu kalau memang saya punya utang, kenapa pak Sudirman tidak menagih saya" Ungkap SB
Mendengar hal tersebut ketua Lidik pro Maros Ismar angkat bicara selaku pendamping paralegal inisial (SB) mengatakan kalau permasalahan utang piutang kalau memang ada buktinya silahkan melaporkan ke aparat penegak hukum jangan hanya mengklaim sepihak saja dan kalau paksaan atau merasa tertipu unsur penipuannya dimana, saya rasa bapak Sudirman bukan anak kecil jelas tau konsekuensi pada saat ingin bertanda tangan pada pengambilan barang tersebut
Ismar lanjutnya seperti yang kita ketahui bahwa dasar dari hutang piutang adalah perjanjian. Syarat sah sebuah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menerangkan bahwa agar terpenuhinya perjanjian yang sah, maka 4 ada 4 syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Perjanjian disebut sah, apabila melakukan 4 unsur tersebut tanpa terkecuali. Selain itu Pasal 1338 KUHPerdata juga mengatur demikian:
Semua persetujuan yang dibuat sebagai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Meski tidak ditulis secara detail, akan tetapi perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata harus dibuktikan melalui perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak baik perjanjian yang dibuat dengan akta notaris maupun dibawah tangan. Ungkapnya
Tim