Waketum 1 Aliansi Persatuan Wartawan Merah Putih Indonesia. Muh. Husain Syukur Minta Kapolda Sultra, KPK RI. Kajati Sultra Dan Kajari Raha Periksa Kadis Kesehatan Kabupaten Buton Utara.
Butur-
Menindaklanjuti Konferensi pers bapak wakil menteri perumahan dan kawasan permukiman ( PKP ) Fahri Hamzah menegaskan bahwa seluruh pihak untuk tidak lagi menggunakan lahan sawah sebagai tempat membangun perumahan.
Hal tersebut disampaikan oleh bapak wakil menteri perumahan dan kawasan permukiman ( PKP ) untuk mengurangi pembangunan yang dapat menyisihkan lahan untuk menanam swasembada dan perintah tersebut lansung dari bapak presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dan bapak Presiden telah mengeluarkan instruksi dan perintah tidak boleh adalagi yang membangun di atas lahan persawahan.
Muh. Husain Syukur
Waketum 1 Aliansi Persatuan Wartawan Merah Putih Indonesia.
Saya sebagai masyarakat asli kabupaten buton utara setelah membaca berita dari kompas.com sesuai konferensi pers dari bapak wakil menteri perumahan dan kawasan permukiman ( PKP / pada hari Jumat tanggal 17 Januari tahun 2025,
sangat penting untuk diketahui publik bahwa saat ini di kabupaten buton utara sudah terjadi dan bukan lagi rahasia yang perlu di sembunyikan yang dimana pembangunan puskesmas di desa soloy agung kabupaten buton utara pada tahun anggaran ( TA ) 2024 dan bangunan puskesmas tersebut sudah selesai di bangun oleh pihak kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan dan dinas kesehatan sebagai penyedia pekerjaan pembangunan puskesmas tersebut.
Setelah saya melakukan investigasi dilapangan ternyata pembangunan puskesmas di desa soloy agung tersebut dugaan bermasalah karena telah membangun puskemas di atas lahan persawahan) produktif. Maka dari itu saya mendesak Bapak Kapolda provinsi Sulawesi tenggara, bapak kajati provinsi sulawesi tenggara dan bapak kajari muna untuk memerintahkan para penyidik untuk turun kelapangan mengecek kebenarannya/faktanya,
serta pihak polda provinsi sulawesi tenggara, KPK RI. kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dan Kajari muna untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan kepada kadis kesehatan kabupaten buton utara dan dimintai klarifikasi terhadap kasus yang saya maksud di atas.
Jika kita merujuk pada undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B, peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B, peraturan pemerintah ( PP ) nomor 12 tahun 2012 tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B, peraturan pemerintah ( PP ) nomor 25 tahun 2012 tentang sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan ( LP2B ), peraturan pemerintah ( PP ) nomor 30 tahun 2012 tentang pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B dan peraturan menteri pertanian nomor 41 tahun 2009 tentang kriteria teknis kawasan peruntukan pertanian. Sekaligus juga pihak aparat penegak hukum ( APH ) memeriksa kontraktor,
Memeriksa pengawas lapangan, pejabat pembuat komitmen atau ( PPK ), kadis kesehatan kabupaten buton utara untuk dimintai keterangan klarifikasi serta bersama - sama kelapangan mengecek kondisi bangunan puskesmas tersebut apakah pembangunan puskesmas di desa soloy agung di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B atau tidak. Dan dalam waktu dekat ini saya akan melakukan aduan ke aparat penegak hukum ( APH ) demi terciptanya dan kepastian hukum sesuai instruksi bapak presiden republik indonesia Prabowo Subianto untuk menjaga kebocoran - kebocoran anggaran Keuangan Negara. atau memberantas kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ).
Tim liputan