Maros-Publik kini tengah menantikan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dalam menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Dana Hibah KONI Kabupaten Maros serta Kasus Tipikor di Kominfo Maros.
Amir Kadir, Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Maros yang telah memproses laporan terkait dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Maros yang sebelumnya disampaikan oleh pihaknya.
Namun, Amir juga menegaskan agar Kejari Maros tetap konsisten dan terus bekerja untuk menuntaskan semua laporan yang diduga merugikan keuangan negara.
“Langkah ini merupakan hal positif, namun kami tetap menunggu keseriusan Kejaksaan Negeri Maros untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” ujar Amir dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/2/2025).
Amir berharap Kejari Maros dapat segera mengungkap fakta-fakta yang ada dan memastikan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Maros tidak hanya berhenti pada proses administrasi, melainkan juga dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan negara.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Zulfikar, menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari pengurus cabang olahraga (cabor). "Kami sudah mengumpulkan banyak data terkait cabang olahraga, meski baru dua cabor yang dokumennya kami peroleh," ujar Zulfikar melalui telepon seluler, Senin (24/2/2025).
Zulfikar menambahkan bahwa kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan. "Rencananya, kasus dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Maros ini akan kami naikkan ke penyelidikan. Kami harap administrasinya dapat selesai minggu ini," jelas Zulfikar.
Ia juga menyatakan bahwa setelah masuk dalam tahap penyelidikan, pihaknya akan memanggil kembali para saksi untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, Kejari Maros hanya mengumpulkan bahan dan keterangan untuk dianalisis lebih lanjut.
Sekadar informasi, kasus dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Maros yang mencapai angka Rp 2 miliar ini menarik perhatian publik setelah terungkap adanya dugaan penyalahgunaan dalam penggunaannya. Beberapa cabang olahraga bahkan mengeluhkan permasalahan terkait dengan dana tersebut.
Terkait dengan kegiatan PORKAB, yang melibatkan pengumpulan dana dari setiap desa yang terlibat, LSM Pekan 21 mempertanyakan asal-usul dana tersebut serta bentuk pertanggungjawabannya. Meskipun tidak diwajibkan, praktik pengumpulan dana ini menambah beban bagi kepala desa.
Tim/Media