Buton Utara - Kata Ketua Umum YL FHI Advokat Budiono Hartanto lewat chat nya dengan ketua DPW YL FHI Sultra bahwa kalau kita memiliki satu bukti dan itu ada penyimpangan nepotisme maupun korupsi maka tidak perlu mundur dan takut kita hanya berfikir dengan landasan fakta yang benar dan bisa di dalilkan tidak perlu harus mundur.
Pengacara Kondang yang bergabung di Advokat Center Prabowo Gibran ini juga meminta kepada pengurusnya yakni DPW YL FHI Sultra agar surat nya di kirim ke pusat.
" Kami dari DPP mengarahkan DPW YL FHI Sultra agar surat beserta bukti slip gaji di kirim ke pusat agar di kaji dan di tembuskan ke Mendagri RI ". Ujar Pengacara Kondang selaku Ketum DPP YL FHI
Rasul Mustafa Ansar alias Ali Selaku Ketua DPW Provinsi Sulawesi Tenggara YL FHI bahwa landasan dari pergerakan ini atas turunya UU No 28 tahun 1999 terkait nepotisme
" Kita lakukan langkah karena kita ketahui bahwa nepotisme ini dilarang dan di atur oleh UU No 28 Tahun 1999, kami hanya ingin melahirkan sebuah keadilan dan perubahan di daerah kita ". Ujar Ali
Lanjutnya , Kalaupun ada aturan yang menjelaskan bahwa nepotisme itu tidak dilarang dan ada aturan yang membenarkan bahwa nepotisme itu bisa dilakukan atau mempekerjakan keluarga silahkan berikan ke kami aturan mana sejak kapan di turun kan agar tidak ada problem terkait nepotisme. Katanya
Tim