Postingan

*Laporan Penganiayaan di Bontolangkasa Selatan: Korban Keberatan Pelaku Dibebaskan oleh Polres Gowa*

 


Gowa – Kasus penganiayaan berat terjadi di Desa Bontolangkasa Selatan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa pada Sabtu, 20 Januari 2025. Seorang pria bernama Baco Daeng Ngarrang menjadi korban setelah disayat lehernya oleh pelaku bernama Basir Daeng Raga saat mereka sedang mengonsumsi minuman keras di rumah korban.


Kronologi Kejadian


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 18.30 WITA ketika korban dan pelaku bersama-sama menenggak minuman keras di rumah korban. Situasi yang awalnya santai berubah menjadi tegang setelah terjadi kesalahpahaman antara keduanya.

Dalam keadaan mabuk, Basir Daeng Raga tiba-tiba menyerang Baco Daeng Ngarrang dengan senjata tajam dan menyayat leher korban. Luka yang dialami korban cukup serius hingga mengeluarkan banyak darah. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.


Proses Hukum dan Keberatan Korban


Pihak keluarga korban langsung melaporkan insiden ini ke Polres Gowa dengan harapan pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Basir Daeng Raga akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian, namun tidak lama kemudian justru dibebaskan dengan alasan yang belum jelas.

Korban Baco Daeng Ngarrang serta pihak keluarga menyatakan keberatan atas keputusan kepolisian yang membebaskan tersangka, mengingat luka yang dialami korban cukup parah dan perbuatan pelaku termasuk dalam kategori penganiayaan berat.


Dasar Hukum


Tindakan Basir Daeng Raga dapat dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, yang menyatakan:

"Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Jika terdapat unsur kesengajaan dan niat untuk melukai korban dengan senjata tajam, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 354 KUHP yang berbunyi:

"Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun."

Selain itu, apabila terdapat indikasi bahwa pelaku sengaja membebaskan diri dari tanggung jawab hukum dengan bantuan pihak tertentu, keluarga korban dapat melaporkan kasus ini ke Propam Polri atau Kompolnas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.


Tuntutan Keluarga Korban


Pihak keluarga Baco Daeng Ngarrang mendesak Polres Gowa agar kembali menangkap dan menahan Basir Daeng Raga, serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Mereka berharap ada keadilan dalam kasus ini dan pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait keputusan kepolisian yang membebaskan tersangka meskipun bukti penganiayaan cukup kuat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga korban masih menunggu tanggapan resmi dari Polres Gowa terkait perkembangan kasus ini.

Posting Komentar