H. M. Husain Syukur.S.Sos. Waketum 1 Aliansi Persatuan Wartawan Merah Putih Indonesia Mengatakan 14 Maret 2025, menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 di sd 12/79 pattiro riolo. Dugaan ini menyeret nama Kepala Sekolah SD Inpres 12/79 Pattiro riolo,(A.Nurmiati). Menyeret sejumlah, pihak termasuk bendahara sekolah, Konsultan(Makmur) bidang SD abdul rahman. atas berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan sekolah.
Dugaan Penyimpangan Dana DAK,
Investigasi mengungkap proyek utama yang diduga bermasalah:
1. Pembangunan Ruang perpustakaan (2024).
- Pelaksanaan: Swakelola
- Volume: 1 unit
- Anggaran: Rp 253.440.000.
Proyek ini diduga mengalami mark-up anggaran.
2. Pembangunan Ruang Guru(2024).
- Volume: 1 unit
- Anggaran: Rp 242.421.000.
3. Pembangunan Laboratorium komputer(2024) Pelaksana swakelola volume: 1 unit Anggaran Rp 242.421.000. Proyek ini diduga mengalami mark-up anggaran.
4. Rehabilitasi Ruang Kelas volume 2 unit anggaran Rp 436.359.000.proyek ini diduga mengalami mark-up anggaran, dan Dugaan pelanggaran muncul karena material bangunan hasil rehabilitasi dilaporkan hilang, dijual untuk kepentingan pribadi, padahal material tersebut adalah aset negara.
Temuan Lapangan dan Respons Masyarakat,
Tim investigasi, menemukan indikasi penghilangan material hasil rehabilitasi yang seharusnya menjadi aset negara. Masyarakat yang diwawancarai mengaku menyaksikan bahan-bahan bangunan tersebut telah lenyap tanpa kejelasan.
Waketum 1 aliansi h.m.husain.S.sos, menilai tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara. Selain itu, dugaan mark-up, dalam anggaran pembangunan menambah daftar panjang potensi pelanggaran.
Desakan waketum 1 Aliansi persatuan Wartawan merah putih Indonesia, mendesak Inspektorat Kabupaten Bone, Kejati, Ombudsman Sulawesi Selatan, KPK, Ri dan dinas terkait untuk segera melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam. Menurutnya, perlu ada langkah tegas agar pengelolaan keuangan negara tidak berujung pada kerugian negara.
Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.
Hingga rilisan berita ini konsultan, bendahara, dan Kepala Sekolah SD Inpres 12/79 pattiro Riolo (A.Nurmiati) kecamatan sibulue kabupaten Bone. Konsultan, Bidan SD, belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan penyimpangan tersebut.(Redaksi).
Red/Tim