Oknum wartawati biro media online di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berinisial W, dilaporkan ke Polisi, Selasa (11/3/2025).
"W dilaporkan Rikman wartawan Chanel Timur, didampingi penasehat hukumnya, Bagus Mulyadi, S.H, beserta teman-teman pegiat LSM dan media, terkait dugaan Penyebar Berita Palsu binti hoax, terancam Pasal 390 KUHP, dan Pasal 28 Ayat (3) UU 1/2024 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)".
Menurut Bagus Mulyadi Kuasa Hukum wartawan Chanel Timur, pemberitaan media online Tribun Timur, tertanggal 3 Maret 2025, telah sangat merugikan Klien kami dalam banyak hal.
Klien kami disebut "Catut Nama Tribun Timur, Penipu di Bone Datangi Polsek Barebbo Minta Uang".
Bahkan, dalam pemberitaan itu tampak foto klien kami sangat jelas, ditulis Dokumen Pribadi/Wakapolsek Barebbo. MODUS PENIPUAN - Potret pelaku yang diduga mengaku sebagai wartawan dari tribun-timur.
Wakapolsek Berebbo, Iptu Nasrun yang menjadi salah satu target percobaan penipuan tersebut.
Pelaku berdalih merupakan wartawan dari Tribun Timur.
Bahwa berdasarkan berita tersebut, Klien kami dengan tegas menolak tuduhan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang ditujukan kepada Klien kami. Bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang sangat kejam. Lebih kejam lagi, karena fitnah tersebut telah disebarkan secara luas melalui media on line, tanpa mengonfirmasi kebenarannya kepada Klien kami.
Bagus Mulyadi, SH menyatakan, bahwa pemberitaan yang menjadi dasar laporan, dianggap tidak akurat dan merugikan reputasi individu atau kelompok yang bersangkutan.
“Penyampaian informasi yang tidak benar atau tendensius dapat memiliki dampak serius terhadap kehidupan pribadi dan profesional seseorang,” ungkapnya kepada awak media koran merah putih.
Lanjut Bagus Mulyadi, konsekuensi hukum Pasal 28 ayat (1) UU ITE, bahwa diuntungkan atau tidaknya, pelaku (penyebaran berita palsu), tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut, dengan ketentuan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 juga menjelaskan, bahwa barang siapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak. Maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta, imbuhnya.
"Berita yang dimuat oleh oknum wartawati itu, sama sekali tidak melakukan konfirmasi apapun kepada klien kami, berita yang disampaikan tidak berimbang, dan beropini yang menghakimi. Ini berarti melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Kami meminta kepada Kapolres Bone, agar segera melakukan penindakan hukum atas dugaan penyebaran pemberitaan tersebut, yang mana telah mencederai klien kami,” tegasnya
Dalam harapannya, Rikman, meminta pihak kepolisian dapat memproses laporan yang diharapkan. Dan kepolisian akan melakukan penyelidikan.
“Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya
Rikman juga memaparkan beberapa kriteria yang menjadi dasar pelaporannya, di antaranya isi narasi yang tidak sesuai dengan kategori karya jurnalistik.
Selain tersebut, berita Oknum Wartawan Ditangkap Usai Ancam Polisi, saya minta oknum wartawati tersebut, dapat membuktikan dan mempertanggungjawabkan berita yang viral, ungkapnya.
Meskipun kebebasan pers penting, Rikman menekankan, bahwa kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab yang tinggi.
“Pencemaran nama baik bukan hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik secara keseluruhan,” tuturnya.
Pada intinya, berita palsu adalah sesat dan menyesatkan, apalagi jika pengguna internet tidak kritis dan langsung membagikan berita palsu yang dibaca, kepada pengguna internet lainnya.
Bagus Mulyadi menambahkan,