Pada hari Rabu, 26 Februari 2025, orang tua korban kekerasan terhadap anak yang dibawa umur telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan dari penyidik. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut keterangan penyidik, laporan polisi yang telah dilaporkan oleh orang tua korban (APH) tentang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak telah ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Hasil penyidikan menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Ucap Penyidik
Orang tua korban (APH) berharap agar kelanjutan kasus ini dapat segera direalisasikan, sehingga pelaku tidak merasa kebal pada hukum. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera dan contoh bagi orang tua lain untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Ucap ortu korban
Kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Tim/Red