Bone – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Bonto Jai, Kecamatan Bonto Cani, Kabupaten Bone. Sejumlah anggaran untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan dalam tiga tahun terakhir menimbulkan tanda tanya besar. Nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya seolah tak berbanding lurus dengan hasil di lapangan.
Dari data yang dihimpun, dalam tiga tahun terakhir Desa Bonto Jai mengalokasikan dana besar untuk pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan jalan, baik jalan desa, jalan usaha tani, maupun jalan lingkungan permukiman.
Tahun 2022
Peningkatan pengerasan jalan desa: Rp 231.068.000
Tahun 2023
Peningkatan pengerasan jalan usaha tani: Rp 68.774.000
Peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman (gang): Rp 185.376.000
Peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman (gang): Rp 178.268.000
Tahun 2024
Peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman (gang): Rp 15.360.000
Peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman (gang): Rp 91.770.000
Peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman (gang): Rp 25.910.000
Peningkatan pengerasan jalan desa: Rp 62.250.000
Peningkatan pengerasan jalan desa: Rp 9.000.000
Melihat daftar tersebut, timbul pertanyaan besar: Di mana hasil nyata dari proyek-proyek ini? Apakah jalan yang dikerjakan memang sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya? Apakah anggaran sebesar itu benar-benar digunakan sebagaimana mestinya?
Kepala Desa Bonto Jai, Alimuddin, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa, harus segera memberikan penjelasan. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang rakyat digunakan.
Ketidakjelasan laporan realisasi anggaran bisa menjadi indikasi penyimpangan yang berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 72 menyebutkan bahwa Dana Desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara dapat dipidana. Jika terbukti ada penyimpangan dalam proyek ini, maka pihak terkait bisa terancam hukuman pidana.
Mengingat besarnya dana yang telah digelontorkan selama tiga tahun berturut-turut, sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan. Inspektorat, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ikut mengawasi penggunaan dana ini agar tidak terjadi dugaan penyelewengan yang merugikan masyarakat.
Masyarakat Desa Bonto Jai juga harus bersikap kritis dan menuntut transparansi. Jika memang proyek tersebut telah dikerjakan, maka harus ada bukti fisik yang bisa dipertanggungjawabkan. Namun jika proyek-proyek ini hanya ada di atas kertas, maka patut dicurigai ada oknum yang bermain.
Tim/Red