BONE-Kasus Korupsi Dana Desa Jompie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone Masih menjadi perhatian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mengindikasikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 25 saksi dan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).
Estimasi kerugian negara dalam kasus ini adalah sekitar Rp 693.084.106. Angka ini berkembang dari estimasi awal sekitar Rp 500 juta setelah dilakukan pengembangan penyelidikan.
Tersangka Sebelumnya (Januari 2025): Sebelumnya, pada bulan Januari 2025, Kejari Bone telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Jompie (AF), Sekretaris Desa (A) yang merupakan pasangan suami istri, dan mantan Kepala Desa (HN) yang memiliki hubungan keluarga dengan Kades saat ini.
Dugaan korupsi ini meliputi beberapa proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2023 yang bermasalah, seperti perintisan jalan tani dan jalan desa yang diduga fiktif,
Pembangunan paving blok dan talud yang
juga diduga fiktif, serta dugaan Penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (Lampu) pada bulan April 2024.
Kasus korupsi Dana Desa Jompie masih terus bergulir. Setelah penetapan tiga tersangka pada awal tahun 2025, Kejari Bone mengindikasikan akan ada perkembangan baru dengan penetapan tersangka tambahan setelah Lebaran.
Masyarakat menantikan pengumuman resmi dari Kejari Bone terkait identitas dan peran tersangka baru tersebut.(faisal