Kolaka – Kodim 1412/Kolaka bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kolaka. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025, petugas menangkap dua terduga bandar narkoba di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kolaka.
Setelah ditangkap, kedua terduga beserta barang bukti langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kantor BNN Kabupaten Kolaka, yang berlokasi di Jl. Pendidikan, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.
Dari penggerebekan di rumah terduga berinisial Abd di Jl. Tamalaki, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Kolaka, petugas menemukan:
1 paket sabu dalam laci lemari warna pink
1 alat hisap sabu di kantong belakang
1 korek api di dalam laci meja belakang
2 timbangan digital merk Pocket Scate warna silver di bawah lapisan pintu bekas kamar belakang
1 unit HP Vivo warna biru beserta SIM Card
1 ball saset kosong ukuran besar dalam lemari
9 saset kosong di laci lemari kamar belakang bersama 1 timbangan digital
1 dompet hitam berisi 3 paket sabu, 2 saset kosong, dan 1 sendok sabu dari pipet bening
1 dompet hitam lainnya berisi 3 paket sabu, 2 saset kosong, dan 1 sendok sabu dari pipet bening
Di rumah terduga berinisial L di Jl. Dermaga, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Kolaka, petugas menyita:
Uang tunai Rp2.540.000 dari saku celana
1 unit HP Samsung warna biru
6 bal saset kosong ukuran 2 x 3 cm dalam kantong plastik hitam di dalam lemari TV
5 sendok sabu dari pipet di dalam lemari TV
Uang tunai Rp11.600.000 dalam laci lemari kamar tengah
6 unit HP Android
Selain itu, barang bukti lain yang diduga milik terduga L juga ditemukan di rumah terduga berinisial Ai di Jl. Dermaga, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Kolaka. Barang bukti tersebut meliputi:
4 pack saset kosong ukuran kecil dan 1 paket saset kosong ukuran sedang di lantai kamar
5 unit HP Android beserta uang tunai Rp460.000 dalam laci lemari
21 paket sabu seberat sekitar 163 gram bruto beserta timbangan digital di dalam lemari pakaian
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua terduga bersama seluruh barang bukti diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Kodim (Dandim) 1412/Kolaka, Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam operasi ini. Ia berharap keberhasilan ini dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Kolaka.
"Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Dengan penangkapan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Kolaka.