Postingan

LP Kasus Perampasan Mobil di Polres Bone Terkesan Mandek, Barang Bukti Diduga Dikuasai Oknum Polisi

 


                   

 – Kasus perampasan kendaraan roda empat di PB. Maringki, Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, yang telah dilaporkan oleh korban Sigit S.H. bin Nasrum ke Mapolres Bone Polda Sulsel dengan nomor LP/734/XI/2024/SPKT/RES BONE pada 08 November 2024, hingga kini masih belum menemui kejelasan.


Sudah lima bulan berlalu sejak laporan dibuat, namun proses penyelidikan belum menunjukkan perkembangan berarti.


Pihak korban, Sigit S.H., bersama kuasa hukumnya, Syamsuddin, S.H., M.H., terus mendesak kepolisian agar segera menangkap para pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari lima orang serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Pick Up dengan nomor polisi DW 8760 AW.


Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) mengenai hambatan dalam proses penyelidikan, tidak memberikan jawaban yang konkret. Ia hanya menyampaikan bahwa semua laporan yang masuk ke Polres Bone pasti ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk tahapan penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut.


“Kami bekerja sesuai aturan yang ada, melalui tahapan-tahapan yang harus dilalui. Setiap kasus memiliki durasi penanganan yang berbeda, ada yang seminggu, sebulan, bahkan bisa berbulan-bulan hingga setahun. Semua butuh pembuktian dalam tahapan penyidikan, termasuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Bone tersebut.


Ketika ditanya mengenai estimasi waktu penyelesaian penyelidikan kasus ini, AKP Yusriadi menjawab bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara jika keterangan sudah lengkap.


Namun, saat diminta menjelaskan kendala spesifik yang menghambat penyelidikan, ia kembali tidak memberikan jawaban.


Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, barang bukti kendaraan hasil perampasan diduga telah dikuasai oleh seorang oknum polisi yang bertugas di jajaran Polres Bone. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak korban, Sigit, dan kuasa hukumnya, Syamsuddin, S.H., M.H., yang mencurigai adanya intervensi oknum aparat dalam kasus ini, sehingga penyelidikan terkesan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, menurut mereka, saksi, barang bukti, dan identitas pelaku sudah jelas.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan dari pihak Kepala Penyidik Polres Bone AKP Yusriadi mengenai, kapan rampungnya hasil pemeriksaan  untuk dapat digelar kasus ini. Di sisi lain Korban terus menunggu kepastian hukum dari aparat penegak hukum di Polres Bone yang telah menangani kasus ini selama lima bulan tanpa perkembangan signifikan.

Red/Tim

Posting Komentar