Postingan

Pemberantasan Narkoba di Kolaka: Kodim 1412/Kolaka dan BNN Amankan Tersangka dan Barang Bukti Sabu

 


KOLAKA - Pada hari Selasa, 4 Maret 2025, Kodim 1412/Kolaka bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka berhasil menangkap dua tersangka bandar narkoba yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kolaka. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kolaka. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Personel Ditresnarkoba Polda Sultra di Kantor BNN Kabupaten Kolaka, yang terletak di Jl. Pendidikan, Kel. Balandete, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka.


Barang Bukti yang Ditemukan


Di rumah inisial Abd (Jl. Tamalaki, Kel. Kolakaasi, Kec. Kolaka):


1 saset bening narkoba jenis sabu ditemukan dalam laci lemari warna pink


1 buah alat hisap ditemukan di kantong belakang


1 buah korek api ditemukan di dalam laci meja belakang


2 unit timbangan digital warna silver merk Pocket Scate ditemukan di bawah lapisan pintu bekas kamar belakang


1 unit HP Vivo warna biru beserta SIM Card


1 ball saset kosong ukuran besar ditemukan dalam lemari


9 saset kosong ditemukan dalam laci lemari kamar belakang bersama 1 unit timbangan digital


1 dompet hitam berisi 3 saset narkotika sabu, 2 saset kosong, dan 1 sendok sabu dari pipet bening


1 dompet hitam lainnya berisi 3 saset narkotika jenis sabu, 2 saset kosong, dan 1 sendok sabu dari pipet bening


Di rumah Inisial L (Jl. Dermaga, Kel. Kolakaasi, Kec. Kolaka):


Uang tunai Rp. 2.540.000 ditemukan di saku celana


HP merk Samsung warna biru


6 bal saset kosong ukuran 2 x 3 cm ditemukan dalam kantong plastik hitam di dalam lemari TV


5 sendok sabu terbuat dari pipet ditemukan di dalam lemari TV


Uang tunai Rp. 11.600.000 ditemukan dalam laci lemari kamar tengah


6 unit HP Android



Diduga juga milik L yang ditemukan di rumah inisial Ai (Jl. Dermaga, Kel. Kolakaasi, Kec. Kolaka):


4 pack saset kosong ukuran kecil dan 1 paket saset kosong ukuran sedang ditemukan di lantai kamar


5 unit HP Android beserta uang tunai Rp. 460.000 ditemukan di dalam laci lemari


21 paket narkotika jenis sabu sekitar 163 gram bruto beserta timbangan digital ditemukan di dalam lemari pakaian


Penyerahan Tersangka ke Polda Sultra


Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kodim 1412/Kolaka dan BNN Kolaka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka.


Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E sebagai Dandim 1412/Kolaka menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi ini, dan berharap penangkapan ini dapat menekan peredaran narkoba di daerah tersebut. Pihak terkait terus berkomitmen untuk memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini ke Polda Sultra, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan diharapkan tidak ada lagi peredaran narkotika di Kolaka.


Tim/Red

Posting Komentar