Jeneponto, Permintaan penangguhan terhadap pelaku pengancaman mengunakan sebilah badik berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN yang terjadi pada Hari Sabtu, 25 Januari 2025 di Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya di setujui oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bangkala, AKP Saifullah Syan, SH,
Pelaku yang berinisial (KL) akhirnya bebas untuk sementara pada hari ini Jumat 14 Maret 2025, bebasnya pelaku mendapat reaksi dari Penasehat Hukum Korban berinisial (DS), Djaya Jumain dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Suara Panrita Keadilan .
Djaya Jumain mengatakan penangguhan penahanan adalah hak pelaku untuk bermohon dan keputusan Kapolsek Bangkala untuk mengakomodir permintaan pelaku untuk ditangguhkan sementara waktu sambil menunggu berkas untuk di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto.
Djaya Jumain mendesak Penyidik yang menangani perkara tersebut untuk segera mengirimkan berkas perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHPidana Ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto.
Setelah di konfirmasi pihak Kepolisian Sekta Bangkala berjanji akan memproses atau merampungkan berkas dalam waktu dekat ini untuk di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto(*).