Postingan

Siapa Yang Bertanggung Jawab Mengenai Jalan Maut Di Kelurahan Sungai Merdeka

 


Genangan air kerap menimbulkan kerusakan jalan. Jalanan yang rusak ini kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas, bahkan kecelakaan tunggal sering terjadi.


"Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu. 


Kondisi jalan yang rusak karena genangan air di sebabkan renasena dan gorong-gorong buntu di tambah air dari penampungan PDAM yang berad di Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Barat tidak memiliki kolam limbah pembuangan air hasil pencucian filter PDAM tersebut.


"Masyarakat sekitar sudah sering menyampaikan keluhannya sebagai warga mengenai kendala penyebab genangan air di jalan raya namun pihak PDAM menyuruh kami ke perusahaan yang mengupas tanah yang pas perbatasan dengan pagar PDAM, padahal itu seharusnya ada setting pon/penampungan air hasil pencucian filter (limbah). Namun limbah tersebut langsung di buang saja, ungkap warga sekitar RT 27. Rabu 5/3/25


Menurut saya sebagai warga negara indonesia, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam hal tersebut belum dilakukan perbaikan jalan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, beber masyarakat sekitar (F).


"Sejauh ini kami sudah menyampaikan kepada pihak PDAM agar membuat pembuangan sendiri supaya tidak tergenang setiap hari karena kalau jalan selalu tergenang pasti cepat rusak tapi sejak berdirinya gedung PDAM yang di sungai merdeka Kecamatan Samboja Barat Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tidak ada penampungan limbahnya, ungkap warga.


Waktu kami mengusulkan kepada pihak PDAM untuk mengenai pembuatan alternatif malah kami yang di suruh mengkondisikannya. Kan lucu padahal ini berbentuk perusahaan lo, ungkapnya di hadapan awak media.


Mengingat tingkat kerusakan jalan akibat genangan air saya sebagai warga masyarakat maunya kalau tidak ada alternatif lain kita gunakan aja aset pemerintah yang ada di bangun. Contoh seperti renase sepanjang jalan yang ada itu sudah tertutup karena adanya lintasan jalan perusahaan di samping PDAM dan adanya penyumbatan gorong-gorong agar PDAM dan perusahaan sebelah itu berupaya sebisa mungkin, jangan menunggu aja hal-hal buruk kedepan harinya itu yang kita harapkan kalau masalah yang lain-lain seperti kecelakaan atau apa ini kan ini sebetulnya imbas dari lubang- lubang di jalan kan itu aja kalau saya mudah-mudahan lebih bagus kedepan kalau tidak ya dari pemerintah cabut aja izin kelolanya karena ini kan tidak mementingkan orang banyak.


Keterangan dari pihak PDAM Bapak Abdul Mubin  sejak berdirinya PDAM Tahun 1995 sampai sekarang selama 30 tahun itu tidak ada masalah apa-apa jadi buntunya paret itu bukan karena dari PDAM, itu karena adanya dari pihak perusahaan sebelah itu jadi selama perusahaan itu berdiri karena dia mengeruk disitu jadi tanah dan lumpurnya itu turun ke parit situ jadi selama ada itu perusahaan setiap hujan pasti airnya melimpas ke jalanan, ungkap Abdul Mubin.


Mengenai bak penampungan pencucian filter kita alirkan dulu ke bak jadi air yang keluar itu air yang sudah aman air sudah tidak jadi masalah mengalir kesebrang selama 30 tahun dan lagi pula limbahnya itu tidak berbahaya dan tidak mematikan tanaman orang makanya tidak ada komplengan dari bahari, ungkapnya lagi di hadapan media.


Lanjut, kemungkinan besar orang yang tidak tau itu menyalahkan PDAM kalau ada yang kecelakaan ini secara tidak langsung menyalahkan PDAM jadi kalau ada orang yang komplen mengenai genangan air itu salah kalau ke sini.


Umarali.

Posting Komentar