Salomekko, Bone – Aktivitas pertambangan di Desa Gattareng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, kini menjadi pusat perhatian. Tambang yang disebut-sebut milik seseorang bernama Saleh, dengan alat berat yang diduga berkaitan dengan Kepala Desa Gona, diduga kuat beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketua Investigasi Khusus LSM Lembaga Aspirasi Nusantara angkat bicara dan menuntut tindakan cepat dari aparat penegak hukum. Jika benar tambang ini tidak memiliki izin resmi, maka ada pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Pasal 158 UU Minerba dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, Pasal 36 ayat (1) UU Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa usaha yang wajib memiliki AMDAL tetapi tidak memilikinya dapat dikenakan sanksi pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha.
“Jika benar tambang ini tidak memiliki izin tambang dan AMDAL, maka ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas ilegal ini sebelum dampaknya semakin parah,” tegas Ketua Investigasi LSM.
Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Penyalahgunaan Wewenang
Selain berpotensi merusak lingkungan akibat pengelolaan tambang yang tidak sesuai standar, keberadaan alat berat yang diduga berkaitan dengan Kepala Desa Gona juga menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti ada keterlibatan pejabat desa dalam operasi tambang ini, maka kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tidak ingin kasus ini berlalu tanpa kejelasan. Jika aparat lamban, kami siap membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan ke Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup,” lanjutnya dengan nada tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak yang disebut sebagai pemilik tambang maupun Kepala Desa Gona. Namun, keresahan di masyarakat semakin meningkat.
Kini, publik menunggu respons aparat penegak hukum. Akankah mereka bertindak tegas menutup tambang ilegal ini, atau justru membiarkan pelanggaran ini terus terjadi? Semua mata tertuju pada langkah hukum yang akan diambil!
(HK)