Salomekko, Bone – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Desa Gattareng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, menuai kecaman. Tambang yang disebut-sebut milik seseorang bernama Saleh ini diduga kuat beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Yang lebih mencurigakan, alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ini dikaitkan dengan Kepala Desa Gona. Sementara itu, Kepala Desa Gattareng diduga mengetahui bahwa tambang ini tidak memiliki izin, namun tetap membiarkannya beroperasi. Camat Kecamatan Salomekko pun dinilai tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
Ketua Investigasi Khusus LSM Lembaga Aspirasi Nusantara menegaskan bahwa jika benar tambang ini beroperasi tanpa izin, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana Pasal 158 menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dalam Pasal 36 ayat (1) mengatur bahwa usaha yang wajib memiliki AMDAL tetapi tidak memilikinya dapat dikenakan sanksi pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha.
“Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. Kami mendesak aparat turun ke lokasi dan menutup tambang ilegal ini,” ujar Ketua Investigasi LSM tersebut.
Selain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, keterlibatan alat berat yang dikaitkan dengan Kepala Desa Gona juga menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti ada pejabat desa yang terlibat dalam operasi tambang ilegal ini, maka kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Salomekko, yang seolah menutup mata terhadap aktivitas ini. Apakah ada kongkalikong antara oknum pejabat dan penambang sehingga tambang ilegal ini dibiarkan terus beroperasi?” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, jika aparat di tingkat kecamatan tidak mengambil langkah tegas, maka mereka akan membawa kasus ini ke Kapolda Sulawesi Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak yang disebut sebagai pemilik tambang maupun dari Kepala Desa Gona. Sementara itu, masyarakat semakin resah dengan berlanjutnya aktivitas tambang yang diduga ilegal ini.
Kini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh aparat penegak hukum. Apakah hukum akan ditegakkan atau justru dibiarkan begitu saja?
(HK).