BULUKUMBA - Baru-baru ini kembali viral dimedia sosial terkait dugaan akan sarat pungutan liar (Pungli) di Samsat Polres Bulukumba, Jl. Muchtar Lutfi, Angrek, Caile, Kab. Bulukumba.
"Saya baru-baru cek di aplikasi 1.500.307 rupiah sampai di Samsat bayarnya 1.801.000 rupiah, dan " Kata IB kolom komentar medsosnya saat mempost cek aplikasi pajak kendaraannya.
Biaya proses kendaraan bermotor tersebut di Samsat Bulukumba mencekik Wajib pajak yang hendak melakukan pengurusan kendaraannya, seperti yang terjadi pada Selasa (08/04/25), Seorang Wajib pajak (WP) melakukan proses pengurusan ganti plat 5 tahunan, "Saya Cek diaplikasi pajak keluarga saya hanya 325.330 ribu rupiah, Saya proses ke Samsat kendaraan saya sampai disamsat saya dikenankan biaya 823.534 ribu rupiah pak," Ucap E kepada awak media.
Yang Saya heran pak ACC itu apa yang disuruh saya bayar lebih dari 400 ribu hampir 500 lah pak.
Perlu diketahui, Biaya ACC adalah biaya tambahan yang di tentukan oleh pihak loket- loket tertentu dalam setiap pengurusan surat kendaraan yang tidak termasuk di dalam PNBP dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikenakan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). PNBP STNK merupakan biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor di luar pajak kendaraan.
Dikonfirmasi Dirlantas Polda Sulsel KBP. Karsiman, S.I.K, M.M sekira pukul 16.51 WITA, mengatakan "Nanti akan kami cek tentang kebenaran informasi tersebut, Kalau hal itu benar terjadi maka akan ada teguran dan evaluasi supaya bekerja lebih baik lagi dan menghindari pungli." Ucapnya kepada awak media.
Tapi yang jelas sudah sering kami ingatkan dalam bentuk surat telegram maupun WA maupun via telefon kepada para Kasat Lantas dan Kanit Regident agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap mempedomani aturan yang ada, baik itu SOP maupun besaran biayanya.
Untuk diketahui bahwa di Samsat itu ada 3 instansi (Polisi bapenda/Dispenda dan Jasa Raharja).
Sebagai pembina fungsi, kami sudah melakukan upaya-upaya guna mencegah terjadinya pungli. Kalau masih saja ada anggota yang melakukan pungli bisa ditanyakan kepada Kapolres setempat sebagai atasan langsungnya.
Karena para Kasat Lantas dan Kanit Regident itu anggota (bawahan langsung Kapolres) dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolres. Tutupnya.
Ditempat terpisah, Kami telah mengkonfirmasi Kanit Regident Samsat Bulukumba melalui via WhatsApp nya, Namun belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut, Hingga berita ini terbit.
Sabtu (12/08/25)
TIM/RED :