MANADO - Satu tahun meninggalnya pasien JOUKE HELENA MEISKE MUMU, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK, kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menjadi trending topic dan menuai sorotan publik.
Direktur Utama (Dirut) RSUD ODSK dilaporkan ke Polda Sulut, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/558/X/2024/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tanggal 7 Oktober 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan.
Terkait adanya kasus dugaan malpraktik, pasien Almarhuma Jouke Mumu diminta diotopsi. Demikian dikatakan Laidy Sampelan-Mumu, anaknya Almarhuma Meiske Mumu, kepada wartawan, selesai ibadah satu tahun meninggalnya korban, Kamis,(08/04/2025).
Korban meninggal dunia saat oknum dokter memasukan selang nasogastrik (NGT) di hidungnya tanpa meminta persetujuan keluarga. Sebelum selang itu dimasukan ke dalam hidung, korban masih kondisi stabil bernafas, masih bisa makan dan minum.
Selain memasukan selang nasogastrik ke hidung, obat-obatan yang diberikan dokter, juga tidak sesuai sehingga mengakibatkan kondisi korban lebih parah.
Namun, di tengah proses Selang dimasukan ke dalam hidung, kondisi korban tiba-tiba tak stabil dan perut terus membesar. Pihak rumah sakit ODSK terlihat kebingungam melihat kondisi Perut korban terus membesar. "Akibat memasukan Selang di hidung, Mama saya meninggal dunia," kata Laidy Sampelan-Mumu.
"Sebelum Mama saya meninggal, masih benafas stabil, masih berbicara, bisa makan dan minum. Herannya, dokter dan perawat menyuruh mama saya untuk puasa jangan makan dan minum, kemudian mereka memasukan Selang ke dalam hidung, tanpa persetujun kami keluarga," pungkas Laidy.
Tak hanya itu, seselai 40 hari Jouke Meiske Mumu meninggal, Direktur, Para Dokter dan Perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK Sulawesi Utara, datangi rumah keluarga Sampelan - Mumu, dengan membawa Surat Pernyataan Kesepakatan dan Uang Tunai Rp 10 juta, untuk perdamaian agar masalah dugaan malpraktek hingga pasien Jouke Mumu meninggal supaya berdamai dan diselesaikan diluar pengadilan berdasarkan sesui dengan Undang-undang No 17 tahun 2023 pasal 310.
Surat Pernyataan Kesepakatan itu dibuat oleh Dr Katrien L A Berhandus Sp.PD. M.Kes, atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas Kesehatan Daerah UPTD-RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara, tanpa mencantumkan tanggal, bulan dan tahun.
Dalam Surat Pernyataan Kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa "pihak Kesatu dan pihak Kedua telah setuju dan bersepakat bahwa Surat Pernyataan Kesepakatan dapat dianalogikan sebagai nota perdamaian tanpa ada tekanan dan/atau intimidasi dari pihak lain.
Bahkan, setelah Almarhuma Jouke Meike Mumu meninggal di RSUD ODSK, pihak Keluarga Sampelan - Mumu telah membayar Rp 1.000.000 untuk dimandikan, tapi pihak RSUD ODSK tidak membersihkan dan tidak dimandikan mayat tersebut.
Perlu publik tahu bahwa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Dinas Kesehatan Daerah UPTD-RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara, itu telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Dinas Kesehatan Daerah UPTD-RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara, tellah ditampal pakai Materai 10.000 dan belum ditanta tangani kedua pihak.
Kalau memang pihak RS merasa benar dan sesuai SOP yg di lakukan mengapa membuat Surat Pernyataan Kesepakatan agar supaya tidak sampai di jalur hukum dan ingin berdamai,surat yg di bawa itu supaya ditandatangani oleh Bapak Piter Sampelan suaminya almarhuma Jouke Meiske Mumu.
Untung saja, Surat Pernyataan Kesepakatan tersebut ditaruh diatas meja di rumah almarhuma Jouke Mumu, dan Surat Pernyataan Kesepakatan itu tidak diambil kembali oleh pihak RSUD ODSK.
Kami menduga, kedatangan Direktur Utama (Dirut), sejumlah Dokter dan Perawat RSUD ODSK, ke rumah Keluarga Sampelan-Mumu, di Jalan Kembang, Sario, Kota Manado, bertujuan untuk berdamai dengan memberikan uang senilai Rp 10.000.000, agar masalah tersebut tidak berlanjut sampai ke rana hukum.
Mungkin ada program barunya RSUD ODSK akan memberikan Diakonia Rp 10.000.000 bagi pasien yang telah meninggal di RSUD ODSK.
Keluarga Sampelan - Mumu telah melaporkan peristiwa itu ke Polda Sulut, untuk mengangkat mayat Almarhuma Jouke Mumu, untuk diotopsi dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan kematian akibat dugaan malpraktik di RSUD ODSK.
"Kami keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya orang tua kami. Direktur RSUD ODSK, Dr Lidya Tulus, M.kes dan Dr Katrien L A Berhandus Sp.PD. M.Kes, harus bertanggung jawab," ujar Laidy.
Ketua Team Manguni (TM-86) Jody Cross Ante, mengatakan, kasus malpraktik yang mengakibatkan korban meninggal dapat ditangani melalui jalur hukum pidana atau perdata. Korban atau keluarga korban dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab atas malpraktik tersebut.
Menurutnya, dugaan kasus malpraktik dapat terjadi jika dokter melakukan tindakan yang salah atau tidak mengurus pengobatan pasien dengan baik, hingga pasien meninggal dunia.
Bagi Jody Ante, hukum pidana bagi oknum dòkter dan pelaku malpaktik, dapat dijerat dengan pasal tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian, pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta, dan para peelaku dapat dicabut haknya untuk menjalankan profesinya," ucap Ketua Team Manguni 86 ini.
Dikatakan Jody Ante, sekarang ini sudah satu tahun meninggalnya orang tua Laidy Mumu, tapi kasus yang dilaporkan di Polda Sulut, hingga kini tak kunjung tuntas. "Direktur Rumah Sakit ODSK Manado, dr Lidya Tulus, M.kes, dr Katrien L A Berhandus Sp.PD. M.Kes dan Dokter/Perawat, harus bertanggung jawab atas meninggalnya almarhum Jouke Helena Meiske Mumu," ujarnya.
"Kami mendesak, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, segera menuntaskan kasus dugaan Malpraktik ini sampai tuntas, karena menyangkut nyawa pasien, kepolisian dan kejaksaan, harus menindak tegas para pelaku malpraktik, agar ada efek jera," tegas Jody Ante..
Sementara, pihak Polda Sulut menjelaskan pelapor masalah dugaan malpraktik, harus melayangkan surat ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK IDI), yang bertugas menangani pelaporan dugaan malpraktik dokter.
"Pelapor harus mengajukan dan atau mengirim surat ke MKDKI dan MKEK IDI. Kemudian kami menunggu balasan dari mereka," ungkap penyedik polda sulut. (Arthur Mumu)