Postingan

Pasca PSU, Paslon Amanah Resmi Ajukan Gugatan Jilid 2 di MK

 


Pasca PSU di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan PUSS di TPS 19 desa  Namlea, Kecamatan Namlea , Kabupaten Buru, 

pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2025-2030, Amus Besan, SH, dan Hamsah Buton, dengan akronim Amanah, resmi mendaftarkan gugutan jilid 2 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis sore, (10/4/2025).


Nomor registrasi perkara, No. 4/PAN/.MK/e-AP3/04/2025.


"Saya Mustaman, kuasa hukum dari Paslon Amanah secara resmi telah mendaftarkan perkara dugaan pelanggaran PSU di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, di Mahkamah Kosntitusi", kata Mustaman lewat telepon seluler, Kamis, (10/4/2025)


Kata Mustaman,  dirinya dipercayakan oleh Paslon Amus Besan dan Hamsa Buton untuk mendampingi perkara  di MK nanti.


Dalam pengajuan gugatan tersebut, DR. M. Mustaman, SH, MH, yang merupakan advokat senior yang sudah ratusan kali memenangkan perkara persidangan di MK terutama masalah kepemiluan,  didampingi oleh Ahmad Bernito, SH, MH, dan 6 pengacara lainnya.


Menurut Mustaman, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU mulai dari proses pencoblosan hingga rekapitulasi perhitungan suara.

"Ada banyak bukti kecurangan yang dimiliki dan akan ditunjukan saat sidang, dan nanti hakim yang akan memeriksa, menilai dan memutuskan", 

demikian kata Mustaman, sapan akrab advokat senior tersebut.


Erwin Solissa,KAPERWIL MALUKU

Posting Komentar