Maros - Persoalan sampah di Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan. Meski daerah ini telah beberapa kali meraih penghargaan Adipura, masyarakat masih mengeluhkan banyaknya tumpukan sampah yang berserakan di lorong-lorong kota.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Maros Chaidir Syam menyatakan komitmennya dengan melakukan Deklarasi Perangi Sampah sebagai langkah serius pemerintah daerah dalam menangani masalah ini. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengatasi persoalan sampah secara menyeluruh,” ujarnya,
Dikutip dari Tribun timur, Jumat (18/4/2025).
Namun, langkah itu mendapat tanggapan kritis dari Sekjen PHLH (Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup), Hamzah. Ia mengapresiasi deklarasi tersebut, namun menyayangkan keterlambatan sikap tegas dari pemerintah.
Penangan sampah bukan saja tanggung jawab pemeritah tapi tanggung jawab bersama Mulai dari tingkatan RT/RW, Desa, Lurah Camat untuk bergerak bersama, memberi edukasi dan aturan yang jelas terkait Pengelolaan sampah.
“Saya apresiasi langkah Bupati, tapi kenapa baru sekarang? Keluhan masyarakat terkait buruknya pengelolaan sampah sudah berlangsung lama,” ungkap Hamzah.
Ia menyebutkan bahwa kurangnya fasilitas penunjang menjadi salah satu akar masalah. “Keluhan-keluhan ini sudah sering kami suarakan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Bagaimana kita mau ‘berperang’ kalau logistik dan amunisi tidak ada?” tegasnya.
Hamzah juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Maros. Ia meminta para anggota dewan yang terhormat tidak sekadar menyalahkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, namun harus lebih aktif turun ke lapangan dan mendengar langsung suara rakyat dan OPD terkait.
Jangan hanya menyalahkan OPD, para wakil rakyat juga harus hadir dan mendorong solusi konkret. Armada pengangkutan sampah kita banyak yang rusak.
Data menunjukkan bahwa dari total 23 unit motor sampah yang ada, hanya 12 yang masih beroperasi karena banyak yang rusak. Begitu pula dengan mobil sampah, dari 30 unit hanya 14 yang dapat beroperasi saat ini, itupun tidak sesuai standar operasional,” jelasnya.
Kondisi ini memperparah situasi pengangkutan sampah menuju TPA . Belum adanya penambahan armada baru selama dua tahun terakhir juga menjadi tantangan. Tidak hanya itu, kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang semakin terbatas juga perlu perhatian serius. Dengan jumlah sampah yang mencapai 70-90 ton perhari, luas TPA 5.2 hektar saat ini tidak lagi mampu menampung jumlah sampah yang masuk.
PHLH mendorong agar pemerintah dan DPRD segera menambah armada serta alat penunjang lainnya. Idealnya, menurut Hamzah, setiap kecamatan, kelurahan, dan desa di Maros memiliki satu atau dua unit mobil sampah, kalau pemerintah belum mampu beli, Sewa saja Seperti Mobil dinas Pejabat
“Saya salut dengan para petugas kebersihan yang sudah bekerja maksimal meskipun tidak didukung fasilitas yang layak. Tapi dengan kondisi sekarang, bagaimana mungkin hanya dengan 14 mobil bisa menjangkau seluruh kecamatan?”
Ia juga mengkritisi rencana tahun 2025 yang hanya menambah dua unit mobil sampah. “Kalau ini yang terjadi, sulit rasanya bicara soal keseriusan perang terhadap sampah,”
Melihat dari pengalaman kabupaten Pangkep yang sudah berhasil dalam mendaur ulang sampah melalui teknologi pembakaran sampah, Kabupaten Maros dapat mempertimbangkan solusi yang serupa untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA. Selain itu, limbah dari pembakaran sampah juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pabrik, memberikan manfaat ganda bagi lingkungan dan ekonomi lokal. Diharapkan pemerintah daerah dan Anggota DPRD Kabupaten maros dapat bersinergi untuk mendorong implementasi solusi-solusi inovatif dalam penanganan sampah.