Sasi Adat Diberlakukan di Pintu Masuk Tong Desa Widit, Aktivitas Wajib Koordinasi dengan Pemilik Ulayat
Tokoh adat dan tiga kepala soa di Kecamatan Waelata menegaskan hak ulayat tetap dihormati tanpa melarang aktivitas masyarakat selama mengikuti prosedur izin dan komunikasi adat. (Foto: Istimewa) Buru, Koran Merah Putih News — Pemerintah hukum adat dataran rendah bersama para tokoh adat resmi memberlakukan sasi adat di pintu masuk area “tong” (alat pengolah emas) di Desa Widit, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Kamis (12/2/2026). Pemberlakuan sasi adat tersebut dipimpin oleh tiga kepala soa dan tokoh adat setempat, yakni Kepala Soa Widit, Kepala Soa Dawan, dan Kepala Soa Waedurat. Prosesi adat ini bertujuan menegaskan aturan adat yang berlaku di wilayah ulayat masyarakat setempat. Perwakilan tokoh adat sekaligus Kepala Soa Waedurat, Abdul Kadir Waedurat, menjelaskan bahwa penerapan sasi adat di pintu masuk tong dimaksudkan untuk memastikan setiap pihak yang memasuki wilayah adat menghormati aturan yang berlaku. Menurutnya, siapa pun yang hendak masuk ke wilayah tersebu...